Genjot Produksi Migas, Pertamina Terapkan EOR CO2 di Lapangan Sukowati

Happy Fajrian
8 Desember 2023, 13:47
pertamina, eor co2, emisi karbon, produksi migas
Katadata / Trion Julianto
Ilustrasi.

SVP Research and Technology Innovation Pertamina, Oki Muraza, menegaskan bahwa implementasi Injeksi CO2 dengan metode Huff & Puff di Lapangan Sukowati akan memberikan konfirmasi dan validasi mengenai teknologi EOR secara spesifik.

“Tujuan injeksi CO2 di lapangan kedua Pertamina ini adalah untuk mengkaji efek CO2 EOR dan penyimpanan CO2 dalam formasi bawah permukaan untuk lapangan migas,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa hasil kajian ini diharapkan dapat diterapkan di lapangan-lapangan Pertamina lainnya yang sedang aktif melakukan kegiatan studi CO2-EOR, yang tentunya akan mendukung capaian target 1 juta BOPD pada 2030.

Senada dengan Oki, Direktur Pengembangan & Produksi PT Pertamina Hulu Energi Awang Lazuardi menyampaikan kedepannya saat implementasi penuh, CCUS Lapangan Sukowati akan menggunakan CO2 bersumber dari Lapangan Jambaran Tiung Biru.

“Kita menyambut era baru, salah satunya CCUS untuk EOR migas. Ini akan bermanfaat untuk bisnis kedepan. Harapannya hasilnya bisa di evaluasi dan dilanjutkan ke tahap implementasi penuh dengan sumber CO2 dari Jambaran Tiung Biru. Dengan inovasi CO2-EOR diharapkan bisa mendorong peningkatan produksi Sukowati,” kata Awang.

Capaian CCUS di Lapangan Sukowati ini merupakan hasil studi bersama antara Pertamina, Japan Organization for Metals and Energy Security (JOGMEC) dan Japan Petroleum Exploration Company Limited (JAPEX) yang merupakan tindak lanjut dari Joint Study Agreement para pihak yang ditandatangani pada Juli 2023 lalu.

Indonesia memiliki potensi menjadi besar dalam CCS/CCUS dan demi menangkap peluang tersebut, selain Lapangan Ajibarang dan Sukowati, masih ada 13 proyek CCS/CCUS lainnya yang sedang digarap di Indonesia, tersebar di seluruh daerah di Indonesia, terletak dari Sumatera sampai Papua, yang sebagian besar ditargetkan onstream pada tahun 2030.

Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Beleid ini mencakup kegiatan-kegiatan antara lain: penangkapan, transport, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan. Saat ini Peraturan Menteri ESDM berfokus hanya pada kegiatan di wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Kemudian regulasi lain juga tengah disiapkan, yakni Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCS di luar kegiatan migas. Rancangan Perpres tersebut akan mengatur Perizinan Berusaha Untuk Izin Eksplorasi & Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...