Otorita Janji Tak akan Perpanjang Izin 60 Perusahaan Tambang di IKN

 Zahwa Madjid
27 Desember 2023, 20:03
IKN Nusantara
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.
Sejumlah truk melintas di proyek pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/8/2022).

Adapun terkait kegiatan tambang ilegal di wilayah IKN, Otorita telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas tambang ilegal. Satgas terdiri dari aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga seperti KLHK dan Kementerian ESDM, dinas- dinas terkait di Kalimantan Timur, TNI, Polda, dan Kejaksaan Tinggi.

"Saat ini kegiatan-kegiatan ilegal itu sudah banyak juga yang dilakukan penertiban dan yang masuk ke dalam proses hukum,” ujar Myrna. .

Rehabilitasi Hutan

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Pungky Widiaryanto pun mengatakan izin yang sudah ada tetap dilanjutkan namun tidak akan ada perpanjangan atau perizinan baru, khususnya di kawasan hutan. Menurut dia meski pihak ketiga mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi usaha untuk mengajukan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) tidak akan diproses. 

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan tax deduction hingga 200% bagi perusahaan tambang yang merehabilitasi hutan di kawasan IKN. Dengan demikian, biaya yang dihabiskan oleh perusahaan pertambangan untuk merehabilitasi hutan di kawasan IKN akan dikalikan 200% dan menjadi pengurangan penghasilan bruto yang merupakan dasar perhitungan pajak.

"Misalnya perusahaan ingin merehabilitas 2.000 hektar hutan di IKN dan menghabiskan Rp 100 miliar itu. Itu bisa diklaim dua kali lipat sebagai pengurang perhitungan pajak," ujar Pungky dalam dalam paparannya secara daring, Rabu (27/12).

Ia menjelaskan, perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk merehabilitas hutan di luar area tambang seluas area tambang mereka. "Kami sediakan lahan di IKN Nusantara untuk dilakukan rehabilitasi sebagai kewajiban mereka," kata dia.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...