Soal Pencabutan dan Pemulihan IUP, Bahlil: Harus Kolektif Kolegial

Image title
Oleh Antara
2 April 2024, 10:04
Bahlil, bahlil lahadalia, iup
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tengah) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan. Arifin lalu menyurati Bahlil pada 6 Januari 2022 dan menyampaikan data-datanya.

Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada 20 Januari 2022. Isinya terkait pembentukan satuan tugas atau Satgas yang diketuai oleh Menteri Investasi, dengan tiga wakilnya yakni Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres ini memiliki beberapa tugas. Pada Pasal 3b tertulis Satgas bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP, hak guna usaha/hak guna bangunan untuk sektor perkebunan, dan izin konsensi kawasan hutan.

Melalui Keppres tersebut, Satgas mulai melakukan pencabutan IUP. BKPM mendapat mandat melaksanakan pencabutan dari Januari sampai November 2022.

Kemudian, dengan verifikasi data yang dimiliki Satgas penataan investasi pada April hingga November 2022, beberapa perusahaan yang dicabut IUP-nya mengantongi pembatalan pencabutan sebab telah memenuhi persyaratan. “Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM. Terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara,” ujar Arifin di DPR pada pekan lalu.

Meski sudah dicabut, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem data mineral dan batu bara (minerba), baik Minerba One Data Indonesia (MODI) ataupun Minerba One Map Indonesia (MOMI).  “Sisanya, sebanyak 4 IUP sedang proses masuk dan 112 lainnya belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.

Menurut paparan Kementerian ESDM, jumlah keseluruhan IUP yang dicabut hingga 14 Maret lalu mencapai 2.051 dari target 2.078 pencabutan. Sebanyak 2.051 IUP yang tercabut ini terdiri atas 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...