Kuat Bertahan 3 Bulan, Pengusaha Ritel Minta Insentif Pajak Corona

Rizky Alika
15 April 2020, 20:22
Ilustrasi, gerai ritel supermarket. Pelaku usaha ritel mengharapkan pemerintah memberikan insentif selama masa pandemi Covid-19 lantaran penjualan terus turun namun biaya operasional terus membengkak.
KATADATA/RIZKY ALIKA
Ilustrasi, gerai ritel supermarket. Pelaku usaha ritel mengharapkan pemerintah memberikan insentif selama masa pandemi Covid-19 lantaran penjualan terus turun namun biaya operasional terus membengkak.

Di sisi lain, pengunjung ritel saat ini hanya mengutamakan pembelian bahan pokok dan cenderung tidak menghabiskan waktu lama di tempat belanja.

Roy berharap, pemerintah dapat memberikan insentif yang serupa dengan paket stimulus yang diberikan kepada industri manufaktur, seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan dan PPh 25 bagi korporasi.

Pelaku usaha ritel juga berharap adanya keringanan pajak daerah, seperti penangguhan pajak reklame, pajak air dan tanah, retribusi dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Insentif tersebut diperlukan lantaran dana yang dimiliki telah digunakan untuk menutupi biaya operasional.

Tak hanya itu, pelaku usaha ritel juga berharap diberikan diskon atau potongan tarif listrik, sebab penggunaan listrik terus berjalan meski pengunjung sepi.

"Kami harus menyalakan terus refrigerator, tapi pembelinya kurang. Ini jadi beban lebih dari yang diperkirakan," ujar Roy.

(Baca: Terpukul Corona, Penjualan Retail Maret Diprediksi Turun Makin Dalam)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...