Swalayan Boleh Buka hingga di Atas Jam 10 Malam Selama PSBB

Rizky Alika
7 April 2020, 10:38
pandemi corona, virus corona, swalayan, supermarket, pembatasan sosial skala besar, psbb
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Warga antre berbelanja saat pemberlakuan pembatasan pengunjung supermarket di Tiptop, Depok, Jawa Barat, Senin (30/3). Pembatasan jumlah pengunjung yang berbelanja tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Secara perinci, surat tersebut meminta Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk membuka akses pengantaran  atau distribusi barang baik barang kebutuhan pokok dan barang penting, semua jenis obat-obatan, suplemen dan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat atau barang-barang kebutuhan masyarakat lainnya. Hal tersebut diterapkan selama protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid19 dipenuhi atau dilaksanakan.

Kemudian, Gubernur DKI dan Bupati/Walikota diminta untuk mengatur jam kerja Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk minimarket, supermarket, dan hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayahnya dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid-19.

(Baca: Jokowi Teken Perpres Perubahan Postur APBN 2020 untuk Atasi Corona)

Pasal 7 ayat 2 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern telah mengamanatkan bahwa untuk hari tertentu, Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota dapat menetapkan jam kerja Toko Swalayan melampaui pukul 22.00 waktu setempat.

Selanjutnya, Agus juga mengimbau para peritel dan pedagang pasar rakyat di samping melayani konsumen secara langsung dengan menerapkan social distancing sebagaimana protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid19, juga menerapkan pelayanan pesan antar sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...