Harga Masker Mahal, Regulasi Dagang dan Persaingan Tidak Sehat

Pingit Aria
4 Maret 2020, 14:55
Masker dan aseptick gel di apotek kimia farma, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). Kimia farma membatasi pembilan masker kepada masyarakat dengan maksimal transaksi 2pcs/orang, guna menekan harga dan antisipasi kelangkaan masker di pasaran.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Masker dan aseptick gel di apotek kimia farma, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). Kimia farma membatasi pembilan masker kepada masyarakat dengan maksimal transaksi 2pcs/orang, guna menekan harga dan antisipasi kelangkaan masker di pasaran.

Masalahnya, apakah masker termasuk barang kebutuhan pokok atau barang penting? Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2015, masker tidak termasuk dalam kategori tersebut.

(Baca: Shopee dan Lazada Bakal Nonaktif Akun Penjual Masker Harga Jutaan)

Dalam Perpres yang menjadi turunan dari Undang-Undang Perdagangan tersebut disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok meliputi:

  1. Hasil pertanian: beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, dan bawang merah;
  2. Hasil industri: gula, minyak goreng, dan tepung terigu;
  3. Hasil peternakan dan perikanan: daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang).
  4. Barang Penting meliputi: benih (padi, jagung, dan kedelai); pupuk; gas elpiji 3 kilogram; triplek; semen; besi baja konstruksi; dan baja ringan.

Bagaimanapun, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, tafsir pasal 29 tentang penimbunan dalam Undang-Undang Perdagangan dapat diperluas. “Pada diksi ‘barang penting, menurut saya bisa lebih luas, tidak terbatas, sepanjang itu menjadi komoditas yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (4/3).

(Baca: Harga Pangan Naik, Jokowi Ingatkan Kemendag Jaga Suplai Jelang Ramadan)

Polisi pun telah menangkap dua pelaku penimbunan masker di gudang PT MJP Cargo No 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang. Ada ratusan ribu masker kesehatan ilegal ditemukan menumpuk di Gudang tersebut.

"Ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Selasa (3/3).

Dalam gudang tersebut, polisi menemukan masker berbagai merek. Di antaranya, ada 180 karton yang berisi 360 ribu masker merek Remedi, 107 karton berisi 214.000 masker merk Volca, dan Well Best. Polisi juga menangkap 2 orang pemiliknya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...