Bukit Asam Kelola Tambang Sitaan dari Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat

Image title
28 Februari 2020, 14:05
Kejaksaan Agung, Jiwasraya, Bukit Asam, Heru Hidayat, Gunung Bara Utama
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi aktivitas tambang batu bara

Dengan berpindahnya pengelolaan tambang tersebut, hasil dari penambangan batu bara tersebut sudah langsung dimiliki oleh Bukit Asam.

Heru Hidayat merupakan satu dari enam tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Heru merupakan Presiden Komisaris Trada Alam Minera, perusahaan yang sahamnya turut dikempit Jiwasraya dan anjlok.

Tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, tiga pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan pejabat perusahaan Syahmirwan. Selain itu, Direktur dari perusahaan manajemen investasi Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. 

(Baca: Kejagung Temukan Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Bengkak Jadi Rp 17 T)

Kejaksaan terus melakukan penyitaan terhadap harta para tersangka kasus Jiwasraya. Ini sebagai upaya untuk mengembalikan potensi kerugian negara akibat masalah pengelolaan keuangan dan investasi di perusahaan asuransi milik negara tersebut. Belakangan, Kejaksaan diberitakan memanggil manajemen 20 bank tempat para tersangka menyimpan dana. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...