WTO Menangkan Gugatan RI Atas Sengketa Kertas dengan Australia
Namun, terlepas ada atau tidaknya PMS, Panel memutuskan otoritas penyelidikan tetap harus melakukan “proper comparison” antara harga domestik dan harga ekspor dalam menentukan nilai normal sebagaimana dipersyaratkan Pasal 2.2 Perjanjian Anti-Dumping.
(Baca: Indonesia Bisa Balas Laporkan Uni Eropa Atas Tuduhan Dumping)
Berdasarkan keputusan tersebut, Panel pun merekomendasikan Australia untuk melakukan tindakan korektif dengan melakukan penyesuaian perhitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk kertas foto copy A4 Indonesia sejak 20 April 2017.
Atas laporan akhir ini, Mendag Agus mengungkapkan kedua negara sepakat juga untuk tidak melakukan banding ke Badan Banding (Appellate Body) WTO.
“Indonesia bersama Australia kemudian akan memastikan tahapan selanjutnya, yaitu mengimplementasikan rekomendasi Panel oleh Australia dalam kurun waktu yang akan disepakati bersama,” ungkap Agus Suparmanto.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana juga menegaskan dengan keputusan WTO ini diharapkan akan mengangkat kembali kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia.
Pasalnya, nilai ekspor kertas Indonesia menurun dari AU$ 34 juta pada 2016 menjadi AU$ 12 juta pada 2018 akibat pengenaan BMAD oleh Negeri Kanguru sebesar 12,6% hingga 38,6%.
Ke depan, Kementerian Perdagangan akan terus menyelesaikan berbagai hambatan perdagangan atas ekspor Indonesia di luar negeri.