Mendag Evaluasi Rencana Balasan Tarif Produk Susu ke Uni Eropa
Tak hanya itu, Enggar juga meminta importir produk susu olahan (dairy products) untuk mencari pemasok selain Eropa, seperti Australia, India, New Zealand, atau Amerika Serikat.
(Baca: Diskriminasi Sawit, Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO Tahun Ini)
Sementara itu, Uni Eropa berpendapat Indonesia dapat melanggar ketentuan WTO jika menaikkan bea masuk produk susu sebagai balasan terhadap tindak diskriminasi sawit. Sebab, ini merupakan bentuk aksi balasan (retaliasi) yang bertentangan dengan regulasi organisasi perdagangan dunia (WTO).
"WTO tidak mengizinkan dan benar-benar melarang pembalasan, dalam hal ini (pengenaan tarif) produk susu," kata Head of the Economic and Trade Section Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Raffaele Quartodi.
Tindakan tersebut juga menurutnya tidak bisa diterima dalam hubungan antar negara maupun negosiasi perdagangan bebas. Di sisi lain, retaliasi juga dapat merugikan ekonomi Indonesia, terutama bagi industri yang menggunakan produk susu dan turunannya.