Kemendag Cabut Izin Satu Importir Tekstil Nakal

Rizky Alika
11 Oktober 2019, 22:13
Kemendag, Tekstil
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi, tekstil. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin satu importir tekstil yang memalsukan alamat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pengawasan akan ditingkatkan untuk mencegah adanya importir nakal. Bila masih ditemukan importir nakal, maka izin akan dicabut.

"Izin dicabut dan dikenakan denda sesuai kesalahannya. Denda bisa sampai 10 kali lipat," ujar Heru. Importir nakal yang dimaksud meliputi importir yang tidak taat membayar pajak. 

Sebaliknya, importir yang tunduk terhadap aturan akan diberikan fasilitas. Salah satu fasilitas yang diberikan ialah kemudahan lokal tujuan ekspor. Hal tersebut guna mendorong eksportir agar lebih kompetitif di pasar global.

(Baca: Kadin Desak Penerapan Non-tarif untuk Menangkal Gempuran Impor)

Di sisi lain, Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (Ikatsi) mengungkapkan kinerja perdagangan luar negeri tekstil dan produk tekstil (TPT) pada 2018 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekspor yang jauh lebih rendah daripada impor.

Tercatat ekspor TPT tumbuh sebesar 0,9%, sedangkan impor melesat jauh sebesar 13,9%. Alhasil, pertumbuhan nilai neraca perdagangan TPT melambat 25,6% atau terendah sejak 2008. Berikut data terkait kinerja perdagangan TPT seperti dilansir dari Databoks :

 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...