Kemendag Akan Pertegas Aturan Label Halal Daging Impor
"Saat dievaluasi, tidak tepat kalau (kewajiban halal) ada di Permendag 59 Tahun 2019," ujarnya.
Ia mengatakan, sudah banyak aturan yang mengatur kewajiban halal untuk perdagangan di dalam negeri. Beberapa di antaranya seperti Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan, dan Peraturan BPOM No 31 Tahun 2012 Tentang Label Pangan Olahan
Sementara, kewajiban halal telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan Nomor 23 Tahun 2018. Regulasi ini khusus mengatur rekomendasi impor karkas, daging, dan atau olahannya ke Indonesia.
"Tidak ada perubahan persyaratan rekomendasi impor. Kewajiban label halal tetap berlaku," kata Wisnu.
(Baca: Kemendag Wajibkan Label dan Sertifikat Halal Produk Hewan Impor)
Sebelumnya Indonesia Halal Watch (IHW) akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung mengenai Permendag Nomor 29 Tahun 2019. Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menilai aturan tersebut berpotensi melanggar hak konsumen muslim.
Ikhsan mengatakan bila aturan tersebut diterapkan, warga muslim terancam tidak lagi mendapatkan perlindungan untuk memperoleh daging impor halal, baik daging unggas maupun daging merah. Aturan tersebut berpotensi membuka pintu bagi negara lain untuk meminta hal yang serupa dengan Brasil, yaitu meminta penghapusan atas persyaratan label halal.