Tekan Praktik Curang, Pemerintah Diminta Transparan Soal Impor Gula

Image title
6 September 2019, 16:05
Pedagang tengah mengemasi gula pasir kedalam kantong plastik di pasar di kawasan Jakarta.
Katadata/Arief Kamaludin
Pedagang tengah mengemasi gula pasir kedalam kantong plastik di pasar di kawasan Jakarta.

Saat ini, harga gula petani hanya sekitar Rp 9.700, namun ongkos produksinya mencapai Rp 10.500. Sehingga harus ada keberpihakan pemerintah terkait pengembangan gula dalam negeri. 

OTT Suap Impor Gula

Sebelumnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhada lima orang tersangka kasus suap distribusi gula impor.

Kelima orang yang ditangkap, yakni pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou, orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin, pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca, Direktur Pemasaran PTPN III dan Komisaris Utama PT KPBN I Kadek Kertha Laksana, dan Direktur Utama PT KPBN Edward S Ginting.

Dalam konstruksi kasus, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan bahwa Fajar Mulia Transindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko itu ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang dengan PTPN III. Dalam kontrak itu, perusahaan mendapat kuota impor gula setiap bulan.

(Baca: Kiprah Dolly dan Pieko Serta Kasus Impor Gula yang Menjeratnya)

Penetapan harganya, menurut aturan internal PTPN III dilakukan melalui kajian. Namun, pada praktiknya hanya melibatkan tiga komponen, yaitu Dolly, Pieko, dan Arum Sabil.  Adapun pada Sabtu (31/8) lalu, ketiganya bertemu di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Dolly meminta sejumlah uang kepada Pieko terkait persoalan pribadinya.

Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek K Laksana kemudian menindaklanjuti permintaan uang tersebut. “Uang sebesar 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait distribusi gula,” kata Syarif. Empat orang lain yang ditangkap membantu pengiriman uang suap.

Sedangkan Arum Sabil, meski turut dalam pertemuan, sejauh ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...