Biodiesel RI Resmi Kena Sanksi, Pemerintah Pastikan Balas Uni Eropa

Michael Reily
13 Agustus 2019, 19:21
Biodiesel Eropa, minyak kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Enggar menyatakan pihaknya akan memastikan perhitungan biaya produksi sesuai prosedur sehingga tidak terjadi kenaikan harga produk terkait. "Kami pastikan tidak memberikan kontribusi terhadap inflasi," ujarnya.

(Baca: Pacu Penyerapan Minyak Sawit, Jokowi Minta B50 Diterapkan Tahun Depan)

Uni Eropa resmi memberlakukan bea masuk antara 8-18% untuk perusahaan biodiesel nasional. Rinciannya, PT Ciliandra Perkasa terkena 8%, Musim Mas Group terkena 16,3%, Permata Group terkena 18%, Wilmar Group terkena 15,7%, serta perusahaan lain terkena 18%.

Presiden Komisi Uni-Eropa Jean Claude Juncker telah menandatangani kebijakan terkait di Brussels, Belgia, Senin, 12 Agustus 2019. Kebijakan itu berlaku satu hari setelah publikasi di Jurnal Resmi Uni-Eropa. Sehingga, kebijakan tersebut efektif berjalan sejak Selasa (13/9).

Perusahaan biodiesel Indonesia yang keberatan terhadap kebijakan tersebut bisa memberikan jawaban tertulis dalam waktu 15 hari setelah regulasi berjalan. Komisi Uni Eropa akan memberikan respons dalam waktu lima hari. Komisi bisa meminta waktu tambahan. Komisi juga bisa menentukan permintaan perusahaan diterima atau ditolak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...