Pelaku Industri Tolak Larangan Penggunaan Plastik Kemasan

Rizky Alika
10 Juli 2019, 11:55
larangan plastik kemasan, dorongan daur ulang sampah plastik, dan cukai plastik
Arief Kamaludin | Katadata
Pembeli berbelanja di Pasar Swalayan Tip Top.

Peraturan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Rachmat menjelaskan, dalam aturan tersebut, penanganan sampah menggunakan pendekatan pengelolaan, bukan pendekatan dengan larangan sektoral oleh kementerian. Larangan penggunaan plastik seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor No. 61 Tahun 2018 juga semestinya tidak dilakukan.

(Baca: Buleleng Menuju Bebas Sampah Plastik Sekali Pakai)

Dalam UU 18/2008 disebutkan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Dalam PP Nomor 81 tahun 2012 Pasal 4, pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah. Kemudian, pemerintah provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah. Demikian juga dengan pemerintah kabupaten/kota, menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.

“Jadi tugas pemerintah ialah menetapkan kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan,” ujar Rachmat.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat perlunya kehadiran Pedoman Cara Produksi Kemasan Pangan Plastik Poly Ethylene Terephtalate (PET) Daur Ulang Yang Baik dari Kementerian Perindustrian. Tujuannya, mengurangi timbunan sampah plastik kemasan, terutama untuk industri mamin.

(Baca: Tekan Impor Plastik dan Kertas, Kemenperin Dorong Industri Daur Ulang)

Direktur Industri, Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier mengatakan, sampah plastik yang dikelola memiliki nilai ekonomi untuk menghidupi jutaan masyarakat. “Salah satu implementasinya adalah penggunaan daur ulang kemasan plastik yang aturan hukumnya akan segera diterbitkan oleh Kemenperin,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...