Untuk Kebutuhan Industri, Kemenperin Bantah Impor Garam Kebanyakan

Rizky Alika
8 Juli 2019, 12:46
impor garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ilustrasi. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan impor garam sebanyak 2,7 juta ton dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri.

Sigit menyampaikan pihaknya telah melakukan klasifikasi kebutuhan garam industri, seperti permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Sudah dilakukan klasifikasinya,” kata dia.

(Baca: KKP Minta Akurasi Data Klasifikasi Kebutuhan Garam Industri)

Sebagai informasi, harga garam petambak anjlok di beberapa daerah. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan jatuhnya harga garam disebabkan oleh impor garam industri yang terlalu banyak. "Impor garam terlalu banyak dan bocor," ujarnya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Poerwadi menjelaskan, monitoring impor garam seharusnya dilakukan oleh Kementerian Perindustrian. Tujuannya, untuk mencegah impor yang terlalu banyak dan kebocoran impor garam industri ke pasar. "Lihat stoknya berapa. Ini kan rawan. Monitoring-nya di mana?" ujar dia.

Brahmantya menjelaskan, saat rekomendasi impor masih dipegang KKP, pihaknya selalu melakukan survei di 23 kabupaten penghasil garam rakyat. Seluruh produksi garam rakyat dicatat sehingga rekomendasi jumlah impor dapat sesuai dengan kebutuhan. Ini artinya, impor garam dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional, yaitu industri dan jumlah produksi dalam negeri.

Selain itu, KKP juga mengklasifikasi penggunaan garam untuk aneka pangan dan penggaraman. Hal ini dilakukan untuk melindungi produksi garam rakyat. Karena itu, ia berharap Kemenperin dapat melakukan hal yang serupa seperti KKP.

(Baca: Menteri Susi Tuding Harga Garam Anjlok karena Banyak Impor )

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...