Pemerintah Siap Tambah Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus

Rizky Alika
14 Juni 2019, 16:51
Pemandangan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dari atas ketinggian bukit Desa Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (3/1/2019). KEK Arun telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2018 sebagai pu
ANTARA FOTO/RAHMAD
Pemandangan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dari atas ketinggian bukit Desa Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (3/1/2019). KEK Arun telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2018 sebagai pusat pengembangan industri migas dan petrokimia, serta zona pariwisata yang diproyeksikan akan mencapai nilai investasi US$ 3,8 miliar atau setara Rp 50,5 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 40.000 orang pada 2021.

Dalam perkembangannya, diperlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK. Oleh karena itu, Enoh menilai perlu penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS) dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.

”Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” ujarnya.

Enoh mengatakan, Dewan Nasional KEK menyadari kebijakan pengembangan KEK yang responsif terhadap kebutuhan pasar perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak. Komunikasi terutama dilakukan dengan pelaku usaha dan pengelola KEK sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif.

Adapun regulasinya sedang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KEK dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

Konsep inti KEK, lanjutnya, adalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada pembangun dan pengelola serta investor KEK. Saat ini fasilitas dan kemudahan di KEK diatur pada PP Nomor 96 tahun 2015 beserta turunannya seperti PMK 104/2016 serta peraturan terkait lainnya. Namun, implementasinya belum berjalan efektif.

(Baca: Selain MotoGP, Jokowi Ingin Mandalika Bisa Gelar Balap Mobil F1)

Peserta yang hadir dalam forum ini adalah pelaku usaha yang telah berinvestasi di KEK, Administrator KEK, dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK di seluruh Indonesia.

Di antaranya ada PT Bintan Alumina Indonesia selaku BUPP sekaligus investor di KEK Galang Batang. Kemudian, PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Industri Nabati Lestari, PT Kawasan Industri Nusantara (BUPP Sei Mangkei), dan VINCI Construction Grands Projects yang akan membangun Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika.

Hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan perwakilan Gubernur Riau.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...