Proyek Cikarang Bekasi Laut Terkendala Alih Fungsi Lahan
Untuk itu Cris mendukung Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk bisa mencapai tahapan penting dalam pelaksanaan proyek CBL pada September mendatang.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) untuk aktif berkoordinasi, baik dengan Kementerian Pertanian maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi agar alih fungsi lahan pertanian segera dilakukan.
Setelah ada persetujuan dari Kementerian Pertanian maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dapat menerbitkan Rekomendasi Tata Ruang yang dilanjutkan dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Adapun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 bahwa lahan seluas 35.244 hektare di sekitar lokasi yang direncanakan untuk pembangunan terminal CBL adalah lahan pertanian yang termasuk dalam program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
(Baca: Sambut Pemudik, Gerbang Tol Cikarang Utama Dipindahkan Mulai 23 Mei)