Kemendag Perpanjang Percobaan Asuransi Kapal Nasional hingga 3 Bulan
Kementerian Perdagangan memperpanjang proyek percobaan penggunaan asuransi untuk logistik kapal nasional hingga tiga bulan ke depan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018 tentang penggunaan asuransi kapal nasional mulai berlaku per 1 Februari 2019.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan proyek percobaan asuransi ini bakal dijalankan hingga Mei 2019. Keputusan itu ditetapkan setelah Kemendag mengadakan evaluasi selama satu bulan. "Pelaku usaha bukan tidak mau mengikuti aturan, tetapi mereka agak kesulitan untuk meyakinkan pembeli," kata Oke di Jakarta, Kamis (28/2).
(Baca: Kemendag Terbitkan Persetujuan 12 Perusahaan Asuransi Ekspor Impor)
Pada Permendag 82/2018 mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk ekspor batu bara, minyak kelapa sawit, impor beras, serta pengadaan barang pemerintah.
Oke mengungkapkan, aturan sudah wajib berlaku untuk penggunaan asuransi kapal nasional. Sejauh ini, sebanyak 12 perusahaan resmi masuk ke dalam daftar penyedia asuransi nasional. Jumlah itu bakal bertambah seiring kelengkapan syarat pendaftar baru.
Namun, ,mengenai sanksi pencabutan izin ekspor seperti yang tercantum dalam Permendag 82/2018 belum berlaku efektif. "Eksportir belum terkena sanksi karena masih dalam masa percobaan," ujar Oke.
(Baca: Tak Gunakan Asuransi Nasional per 1 Februari Siap-siap Terkena Sanksi)
Sebanyak 12 perusahaan asuransi yang mendapat persetujuan itu di antaranya adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, dan PT Asuransi MSIG Indonesia.
Kemudian, PT Asuransi Wahana Tata, PT AIG Insurance Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Arta Buana, PT Asuransi Central Asia, serta PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Nasional Indonesia (APBI) melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan agar aturan tersebut bisa diundur. Dengan alasan perlu waktu untuk memberitahu kepada negara pengimpor agar beralih menggunakan asuransi nasional.
(Baca: Pengusaha Batu Bara Minta Tunda Kewajiban Penggunaan Asuransi Nasional)
Selain itu, APBI meminta agar dibuatkan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebelum aturan tersebut diterbitkan. "Kami sudah support, tapi jangan sampai mengganggu ekspor," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Hendra Sinadia, Januari lalu.
Selama ini dalam praktik perjanjian jual beli, sebagian besar pengiriman menggunakan skema free on board (FOB). Artinya, pembeli yang memilih perusahaan jasa asuransi dan penyedia kapal.