Kemenpar Target Kembangkan 7.000 Kamar Homestay Tahun Ini
"Kalau omzetnya lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun maka dikenakan tarif PPh normal, tetapi kalau omzet di bawah Rp 4,8 miliar, dia bisa memilih apakah dengan tarif normal atau insentif yang sebesar 0,5 % final yang diberikan pemerintah," kata Kasubdit Peraturan PPh Badan Wahyu Santosa.
Di tempat yang sama, Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengatakan bahwa di daerah, bisa ada 3 hingga 4 jenis pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay desa wisata.
Pertama, homestay dikenakan pajak hotel sebesar 10%, kedua Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan ketiga pajak penerangan jalan, juga pajak air tanah.
(Baca: Pemerintah Genjot Pembangunan Infrastruktur Kawasan Wisata Prioritas)
Menurut Haula, pemerintah memiliki ruang untuk menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha homestay desa wisata dengan memberikan insentif pajak. “Politik perpajakan yang pro pada mereka harus kuat, jangan hanya soal revenue," kata Haula.