Pungutan Ekspor Sawit Tahun 2018 Mencapai Rp 14 Triliun

Michael Reily
25 Januari 2019, 17:37
Kelapa Sawit
ANTARA FOTO/Rahmad
Pekerja merontokkan buah kelapa sawit dari tandannya di Desa Sido Mulyo, Aceh Utara, Aceh, Kamis (26/10). Para pekerja manyoritas kaum perempuan mengaku, dalam sehari mereka mampu memisahkan dan merontokkan biji kelapa sawit sebanyak 250 kilogram dengan upah Rp200 per kilogram atau menerima upah Rp.50 ribu perhari.

Adapun pada 2017, jumlah dana yang berhasil  BPDP Kelapa Sawit jumlahnya tercatat sedikit lebih besar yaitu sekitar Rp 14,2 triliun dengan realisasi penyaluran mencapai Rp 10,6 triliun.

Sementara untuk mendorong sektor perkebunan sawit di tengah fluktuasi harga komoditas dunia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan peraturan baru tentang tarif pungutan ekspor sawit dan turunannya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang tarif layanan BPDP kelapa sawit, batasan lapisan harga yang akan dikenai pungutan berubah menjadi lebih tinggi dari ketetapan sebelumnya.

(Baca: Gapki: Volume Ekspor Sawit 32,02 Juta Ton Sepanjang 2018)

Pada aturan baru ini, pemerintah menetapkan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO jika harga CPO beserta turunannya berada di bawah US$ 570 per ton. Tarif akan dikenakan bervariasi antara US$ 10 sampai US$ 25 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$ 570 per ton hingga US$ 619 per ton. Aturan ini masih sesuai dengan klasifikasi komoditas yang tercantum dalam PMK 152/2018.

Pungutan ekspor juga bakal kembali seperti semula yaitu sebesar 50% jika harga CPO telah melewati batas harga US$ 619 per ton. Aturan baru ini merupakan revisi atas PMK 81/2018.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...