Pemerintah Kaji Pelonggaran Izin untuk Kemudahan Ekspor

Michael Reily
25 Januari 2019, 11:23
Pelabuhan Ekspor
Katadata

(Baca: Jokowi Terbitkan Aturan Devisa Ekspor, Ada Sanksi Bagi yang Tak Taat)

Dengan begitu,  Kemendag juga akan menimbang LS untuk tujuh komoditas tersebut untuk dihapus. Namun, penghapusan LS juga harus melihat aspek lain seperti ketentuan perdagangan internasional.

Misalnya, terkait kewajiban LS untuk intan kasar karena ada ketentuan internasional yang mengharuskan adanya hasil sertifikasi surveyor, maka komoditas ini tidak bisa dihapus.  

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan dengan modifikasi sistem secara otomatis. Sehingga, bakal ada notifikasi kepada para eksportir tentang kemudahan yang telah pemerintah lakukan.

(Baca: Dua Fokus Kebijakan Ekspor untuk Tekan Defisit Neraca Dagang)

Selain itu, Heru menyatakan akan meningkatkan sistem operasional selain melalui  kemudahan perizinan dokumen. Dia pun mengaku kebijakan  tersebut berpengaruh terhadap biaya dan waktu ekspor oleh pelaku usaha. "Kami akan melakukan pendalaman berapa besar efisiensi  waktu dan  dari kebijakan tersebut," katanya.

Selain itu, Bea Cukai bakal memberikan kemudahan terhadap industri yang memiliki reputasi baik dalam ekspor, seperti industri otomotif.  Sehingga ke depan, percepatan implementasi aturan secara digital dengan sistem pembayaran online diharapkan bisa mempermudah ekspor dan impor kendaraan roda dua dan roda empat.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...