Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Terbentuk Akhir Desember 2018

Image title
15 November 2018, 21:28
Gedung BUMN
Katadata
Gedung Kementerian BUMN di Kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, (17/11/2014).

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan induk usaha (holding) sektor infrastruktur dan perumahan terbentuk pada akhir Desember 2018. Pembentukan induk usaha BUMN ini akan mengakselerasi pembangunan infrastruktur strategis nasional dan meningkatkan kapasitas pendanaan di kedua sektor tersebut.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal mengatakan, terbentuknya holding di kedua sektor ini akan ditandai dengan penandatanganan akta inbreng pada minggu ketiga Desember 2018. Sebelum inbreng dilakukan, Kementerian BUMN akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait penambahan penyertaan modal negara pada PT Hutama Karya (Persero) dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).

Lalu, dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait nilai inbreng pada kedua perusahaan tersebut. Adapun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota holding tersebut akan dilaksanakan pertengahan tahun depan.

"RUPS hanya mengubah nama dari Persero lalu dihilangkan. Akta inbreng menjadi penanda terbentuknya holding, jadi Persero hanya menjadi sebuah status," kata Hambra di kantornya, Jakarta, Kamis (15/11).

Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri atas enam perusahaan dengan Hutama Karya sebagai induk usahanya. Hutama Karya yang sahamnya 100% dimiliki oleh pemerintah tersebut akan membawahi PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).

Sementara itu, Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan berisikan tujuh perusahaan dengan Perum Perumnas sebagai induk usahanya. Mereka akan membawahi anggota holding yang terdiri atas PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero).

(Baca: Holding BUMN Tambang Targetkan Ekspor Tahun Ini Rp 37 Triliun)

Hambra memastikan pemerintah tetap menjadi pemegang saham pengendali pada perusahaan-perusahaan di bawah holding meskipun kepemilikan sahamnya sudah dialihkan kepada holding. Hal itu mengacu pada Permen No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016, di mana berisi negara tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share).

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro mengatakan, holding ini dibentuk untuk membuat BUMN dapat mengakselerasi pembangunan infrastruktur strategis nasional. Selain itu, holding juga dapat meningkatkan skala perusahaan, kapasitas pendanaan, dan mendorong inovasi perusahaan.

Melalui penguatan permodalan dan peningkatan kapasitas pendanaan, pembentukan holding diharapkan oleh Kementerian BUMN dapat mempercepat pengembangan infrastruktur yang dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. "Misalnya, infrastruktur konektivitas yang dapat menciptakan koridor-koridor ekonomi baru dan dapat menurunkan biaya logistik di Indonesia" kata Aloy.

(Baca: Holding BUMN Keuangan Dibentuk Setelah Induk Usaha Infrastruktur)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...