Kemendag Pastikan Aturan Wajib Label Beras Berlaku Sesuai Jadwal

Michael Reily
24 Agustus 2018, 16:39
pedagang beras
ANTARA FOTO/Rahmad
Pedagang beras di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh, Rabu (21/6).

“Kami meminta pertimbangan penambahan waktu terkait masa berlakunya implementasi Permendag Nomor 59,” kata Arief, kemarin.

Dia juga meminta agar pemerintah lebih aktif mensosialisasikan petunjuk teknis atau pedoman pencantuman label kemasan beras. Selain itu, menurutnya ada tiga hal yang perlu diperhatikan Kementerian Perdagangan dalam regulasi yang baru.

Pertama, penghilangan kewajiban penulisan derajat sosoh, butir patah, dan kadar air dalam label. Alasannya, spesifikasi sudah direpresentasikan dalam syarat beras medium dan premium yang tertera pada Permendag 57/2017.

Kedua, penulisan varietas pada komposisi tidak perlu dicantumkan karena varietas beras yang dicampur sulit untuk dibedakan. “Contohnya, varietas jenis beras Inpari yang tak jauh berbeda dengan Ciherang,” ujar Arief.

Terakhir,  mengenai definisi pengemas harus diperjelas agar aturannya tidak bias mengenai siapa saja yang perlu mengimplementasikan aturan.

Meski menyampaikan beberapa usulan sebagai pertimbangan Kementerian Perdagangan, pengusaha mendukung langkah pemerintah. “Kami mendukung aturan jika tujuannya untuk meningkatkan layanan kepada konsumen,” katanya.

(Baca : Aturan Wajib Label Kemasan Beras Tuai Pro-Kontra Pelaku Usaha)

Direktur Komersial Perum Bulog Andrianto Wahyu Adi juga mengungkapkan pihaknya akan kesulitan menjalankan aturan kemasan wajib label beras. Sebab, stok dan pesanan beras premium Bulog kepada pemasok masih menggunakan kemasan lama tanpa label.

Karenanya, dia meminta waktu transisi untuk beradaptasi dengan regulasi baru. “Sejauh yang saya tahu, kami belum mendapatkan sosialisasi,” ujar Andrianto.

Sementara itu, Investor Relation PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) Dion Surijata juga mengatakan berupaya menjalankan aturan pemerintah, meskipun diakuinya bahwa pada kemasan produk Topi Koki yang beredar di masyarakat saat ini  masih menggunakan kemasan lama tanpa label.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...