Kemenperin Keberatan Beberapa Poin RUU Sumber Daya Air

Ameidyo Daud Nasution
21 Agustus 2018, 17:21
Pemenuhan Air Bersih Nasional
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Usaha Air Minum

Dia melihat substansi RUU tersebut terlalu menitikberatkan fungsi sosial, ketimbang fungsi ekonomi dari keberadaan sumber air. Padahal dari sisi ekonomi ada aspek ekonomi yang dikerjakan swasta dalam penyediaan air. Dia khawatir industri pengguna air akan mengeluarkan banyak biaya akibat aturan ini, sehingga usahanya menjadi tidak kompetitif.

Sedangkan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemi Francis mengaku heran mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memerintahkan Kemenperin masuk dalam pembahasan RUU ini. Dia mengatakan dalam Surat Presiden berkop R-31/Pres/06/2018 kepada DPR hanya memerintahkan enam Kementerian membahas aturan tersebut bersama DPR.

(Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Batasi Swasta Berbisnis Air Minum)

Keenam Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. "Kami menyayangkan mengapa Kemenperin tidak masuk," kata dia.

Sedangkan Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Sumber Daya Air Firdaus Ali mengatakan pemerintah tentu akan mengakomodir poin-poin keberatan dari pengusaha. Karena fokus utama dalam pembahasannya adalah agar UU ini tidak dibatalkan Mahkamah Kosntitusi ketika disahkan. Oleh sebab itu Kementerian PUPR menginginkan agar negara tetap hadir dalam substansi RUU ini.

"Akan tiba saatnya poin yang jadi concern akan kami akomodasi," kata Firdaus. (Baca: Menteri PUPR Akan Ajak Pengusaha Bahas Penolakan RUU Sumber Daya Air)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...