Cegah Tuntutan Rp 5,06 Triliun dari AS, RI Tempuh Jalur Arbitrase

Michael Reily
21 Agustus 2018, 07:00
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca : Buntut Sengketa Dagang, WTO juga Minta RI Merevisi 3 Undang-Undang)

Dalam DSU, article 22.6, permintaan arbitrase Indonesia harus dijalankan oleh panel atau pihak arbitrase WTO dan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah masa tenggang WTO. Dalam kasus DS 478, masa tengang akan berakhir  yaitu pada 22 Juli 2018.

Meski begitu, Oke menyerahkan pembentukan tim penilai dan hasilnya pada  putusanWTO. Alasannya, berdasarkan article 22.6, tuntutan AS tidak boleh dihentikan atau dicabut selama masa arbitrase. “Kami tergantung (keputusan) WTO,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam dokumen ke WTO pada 3 Agustus 2018, AS meminta sanksi terhadap Indonesia karena dianggap gagal mengikuti rekomendasi yang jatuh tempo pada 22 Juli 2018. AS menilai proteksi dagang yang dilakukan Indonesia dalam kebijakan non-tarif memberikan efek bagi perdagangan AS.

(Baca : Terancam Sanksi Rp 5,06 Triliun, RI Tunggu Putusan WTO 15 Agustus 2018)

Atas kegagalan itu, AS pun meminta Indonesia dijatuhi sanksi sebesar US$ 350 juta,  sebagai ganti rugi yang diterima dalam penerapan aturan perdagangan yang dilakukan pemerintah Indonesia khususnya dalam perdagang komoditas hortikultura dan produk hewani seperti apel, anggur, kentang, bawang bombay, bunga, jus, buah-buahan kering, hewan ternak, ayam, dan daging.

“AS akan memperbaharui angka ini setiap tahun, sejalan dengan perekonomian Indonesia yang terus berkembang,” tulis AS dalam dokumen tersebut.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...