Buntut Sengketa Dagang, WTO juga Minta RI Merevisi 3 Undang-Undang

Michael Reily
10 Agustus 2018, 12:01
No image
ktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) World Trade Organization (WTO) meminta  pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) terkait sengketa produk hortikultura, hewan, dan produk hewan yang berujung pada tuntutan sanksi dagang  Amerika Serikat (AS) senilai US$ 350 juta atau setara Rp 5,06 triliun. Revisi UU harus diselesaikan sebelum tenggat waktu kedua yang ditetapkan WTO pada 22 Juni 2019.

“Ada 3 UU yang diubah yaitu  UU Pangan, UU Hortikultura, dan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan sebelum 22 Juni 2019. Kami  lakukan perubahan, karena putusan WTO memang mengharuskan itu,” kata Oke di Jakarta, Kamis (9/8).

Revisi UU  merupakan bagian dari langkah penyesuaian yang direkomendasi WTO, dengan batas waktu 20 bulan terhitung sejak dimenangkannya gugatan AS dan Selandia Baru dalam laporan sengketa  impor produk daging dan hortikultura di tingkat banding  November 2017 lalu. 

Selain itu,  rekomendasi WTO juga meminta pemerintah mengubah 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan  Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)  dengan tenggat pertama selama 8 delapan bulan pascaputusan banding yang  jatuh pada 22 Juli 2018.

Oke menyatakan, Indonesia telah memenuhi kewajiban untuk membenahi 18 regulasi impor yang dianggap menghambat impor AS sebelum masa tenggat tahap pertama dan kedua sesuai rekomendasi WTO. Namun, pihak AS tetap menganggap Indonesia gagal memenuhi kesepakatan.

(Baca : Indonesia Minta WTO Bentuk Tim Penilai Terkait Denda AS Rp 5 Triliun)

"Kami harus meyakinkan AS, bahwa ini sudah  diubah. Untuk yang  mereka (AS) complain ada 18 measures, ini juga sudah dijawab. Jadi kita harus sampaikan secara matriks," ujar Oke.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menjelaskan WTO harus obyektif menilai penyesuaian yang direkomendasikan untuk Indonesia.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...