Terancam Sanksi Rp 5,06 Triliun, RI Tunggu Putusan WTO 15 Agustus 2018

Michael Reily
8 Agustus 2018, 07:00
ekspor
Katadata

Dalam pertemuan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan United States Department Agriculture (USDA) di AS, akhir bulan lalu, Enggar juga menyebut akan membuka pintu bagi impor produk pertanian milik AS.

Karenanya, Oke menilai permintaan AS sebagai salah satu respons terhadap perubahan yang sudah dilakukan Indonesia. “Permintaan AS akan dibahas di sidang Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada tanggal 15 Agustus 2018,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam dokumen ke WTO, AS meminta otoritas DSB WTO untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia karena dianggap gagal mengikuti rekomendasi yang jatuh tempo pada 22 Juli 2018. AS menilai proteksi dagang yang dilakukan Indonesia dalam kebijakan non-tarif memberikan efek bagi perdagangan AS.

(Baca : Ikuti Rekomendasi WTO, Pemerintah Revisi Aturan Impor Hortikultura)

Atas kegagalan itu, AS pun meminta Indonesia dijatuhi sanksi sebesar US$ 350 juta, berdasarkan analisis data sebagai ganti rugi yang diterima dalam penerapan aturan perdagangan yang dilakukan pemerintah Indonesia. “AS akan memperbaharui angka ini setiap tahun, sejalan dengan perekonomian Indonesia yang terus berkembang,” tulis AS dalam dokumen tersebut.

Nilai denda yang diminta AS sebesar US$ 350 miliar telah melalui perhitungan analisis data terhadap kerugian yang diterima AS dalam implementasi kebijakan dagang Indonesia.

Komoditas yang menjadi perhitungan ganti rugi AS antara lain apel, anggur, kentang, bawang bombay, bunga, jus, buah-buahan kering, hewan ternak, ayam, dan daging.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...