Dolar Menguat, Kemendag Kaji Opsi Menaikan Harga Acuan Telur

Michael Reily
14 Juli 2018, 09:00
Telur sembako
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Perdagangan tengah mempertimbangkan opsi untuk menaikan harga acuan telur ayam sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018. Kenaikan biaya produksi pakan seiring dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan perlambatan produksi ayam disebut menjadi salah satu pertimbangan Kemendag dalam merevisi harga acuan telur ayam. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan rencana perubahan harga memungkinkan dilakukan. “Jika memang diperlukan segera, akan kami evaluasi,” kata Tjahya kepada Katadata, Jumat (13/7).

(Baca : Menteri Enggar: Harga Ayam Tinggi Jelang Lebaran Bukan karena Ditimbun)

Menurutnya, Kemedag akan melakukan evaluasi harga setelah melakukan pembahasan mengenai produksi telur serta mendapat solusi mengatasi lonjakan harga telur ayam. Dia pun mengatakan, wewenang penghitungan produksi ayam dan telur saat ini berada pada Kementerian Pertanian. 

Tjahya menjelaskan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita. “Pembahasan baru akan dilakukan minggu depan,” ujarnya.

Mengacu pada Permendag 58 Tahun 2018, harga acuan telur ayam untuk produsen sebelumnya telah dipatok di kisaran sebesar Rp 17 ribu sampai Rp 19 ribu per kilogram. Sementara untuk konsumen, harga jualnya telah ditetapkan sebesar Rp 22 ribu per kilogram.

Sementara itu, ketika coba dikonfirmasi Katadata melalui sambungan telepon, Ketut belum merespon.  

(Baca : Penguatan Dolar dan Penurunan Produksi Kerek Harga Jual Telur Ayam)

Di lain pihak, Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Petelur Nasional (PPN) Yudianto Yosgiarso meminta pemerintah bisa menetapkan harga yang wajar jika revisi harga acuan nantinya jadi direalisasikan.“Kalau ada peningkatan itu bagus,” kata Yudianto.

Dia menjelaskan regulasi pemerintah harus berpihak terhadap peternak ayam petelur karena  banyak faktor pemicu kenaikan harga telur pasca-Lebaran.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga satu kilogram telur ayam ras pada 18 Juni 2018 Rp 25.300. Peningkatan terus terjadi sampai 11 Juli 2018 hingga mencapai Rp 26.900 per kilogram.

Yudianto mengatakan telur ayam merupakan barang yang tidak bisa disimpan. Sehingga, apabila terjadi kelebihan produksi, maka harga jualnya bisa merosot.  Sementara itu menurutnya, persaingan pedagang telur juga semakin ketat ketika  banyak perusahaan yang izinnya sebagai peternakan ayam pedaging juga ikut menjual telur.

“Harganya bisa turun sampai 40% kalau pengusaha ayam pedaging juga ikut berjualan telur,” ujarnya.

Populasi ayam petelur juga kian terancam karena peternak ayam petelur biasanya memotong ayamnya untuk dijual saat Lebaran karena permintaanya tinggi. 

Karenanya, Yudianto pun mengingatkan pemerintah tidak mengambil langkah yang merugikan peternak, seperti dengan menempuh  impor telur yang dapat menambah ketat persaingan usahaayam. “Ayam petelur kami bakal mulai produksi lagi dalam waktu dekat,” katanya.

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...