Pencabutan Insentif Bea Masuk Impor AS Berpotensi Merugikan Indonesia

Michael Reily
12 Juli 2018, 17:51
Pelabuhan Bitung
Dok. KPPIP
Aktivitas pelabuhan Bitung.

Defisit perdagangan ini menjadi salah satu alasan AS mereview ulang  kebijakan pemberian insentif tarif bebas bea impor produk Indonesia . AS juga diketahui tengah mengevaluasi 124 komoidtas ekspor asal Indonesia yang menerima pemotongan bea masuk impor.

Dalam kegiatan reviewnya, teradapat dua hal yang menjadi  USTR . Pertama, AS ingin memastikan Indonesia menyediakan akses pasar yang adil dan bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, AS ingin Indonesia mengurangi praktik perusakan investasi perdagangan dan eliminasi hambatan perdagangan jasa.

(Baca : Jokowi Rapatkan Kabinetnya Antisipasi Ancaman Perang Dagang Trump)

Selain Indonesia, USTR juga mempermasalahkan fasilitas GSP terhadap India dan Kazakhztan.Indonesia diberikan batas waktu hingga 17 Juli 2018 untuk memberikan presentasi dalam pembelaan hak kelayakan GSP. Pada 19 Juni 2018 lalu juga telah diadakan ulasan dan rapat dengar pendapat.

“Indonesia telah mengimplementasikan hambatan yang luas sehingga memicu efek yang negatif untuk perdagangan AS,” bunyi dokumen USTR-2018-0007.

(Baca: Soal Ancaman Tarif, Indonesia Siap Lobi AS dan Tempuh Jalur Negosiasi)

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...