Ombudsman Sebut Lelang Gula Rafinasi Bisa Dilakukan Asal Ada Perpres

Michael Reily
4 Juni 2018, 17:37
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Terakhir, Bappebti juga menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha anggota pasar lelang dan penyimpanan data. “Kekhawatiran peserta lelang akibat pendaftaran kontrak antara penjual dan pembelian sudah dimitigasi oleh Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2014,” kata Dadan.

Proses lelang gula rafinasi sebelumnya menulai sejumlah dugaan maladministrasi.  Atas temuan itu pun Ombudsman merilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) setelah melalui pemeriksaan 80 dokumen dan meminta keterangan kepada 20 saksi, 4 pihak terkait, dan 2 terlapor atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tentang pasar lelang gula kristal rafinasi.

Dalam serah terima LAHP, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut siap menjalankan langkah korektif dari Ombudsman. Penyelenggaraan pasar lelang gula rafinasi sebelumnya  telah dihentikan dengan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Enggar mengakui ada maladministrasi dalam penerbitan aturan tanpa Perpres. Namun, dia berdalih penyelenggaraan pasar lelang gula rafinasi dilakukan untuk mencegah rembesan ke pasar dan juga pemberian kesempatan akses bahan baku untuk pengusaha kecil.

(Baca juga: ICW Akan Laporkan Kemendag ke KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi)

Setelah aturan dicabut, transaksi gula rafinasi pun dilakukan secara business to business antara Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) dengan pihak  pengguna gula rafinasi. Kementerian Perdagangan  rencananya tetap akan memfasilitasi UKM supaya mendapatkan akses kontrak yang sama dengan pedagang besar.

Dia pun  menyebut akan membuka kemungkinan menyelenggarakan lagi  pasar lelang jika Perpres  yang mengatur tentang komoditas strategi resmi diterbitkan. Menurut Enggar, Perpres tersebut  saat ini masih dalam pembahasan antarinstansi, khususnya mengatur tekait kebijakan pangan. “Kami akan mulai dari awal lagi untuk pengaturannya nanti,” ujarnya.

(Baca juga: Pengusaha Bantah Tudingan Permainan Data Kebutuhan Gula Rafinasi)

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...