Tegaskan Aturan Post-Border, Importir Diimbau Tertib

Michael Reily
16 Maret 2018, 09:17
Pelabuhan Ekspor
Arief Kamaludin|KATADATA
Sejumlah kontainer terparkir di pelabihan ekspor.

Selain itu, Oke menegaskan bahwa penggeseran pengawasan lartas impor ke post border pada prinsipnya adalah untuk memperlancar arus barang tanpa mengurangi atau menghapuskan persyaratan yang sudah ditetapkan. “Pengawasan di border dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, sedangkan pengawasan di post-border dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.

Penerbitan aturan penggeseran pengawasan lartas impor di post-border merupakan bentuk paradigma pemerintah memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha supaya tertib. Karenanya, Oke berharap agar pelaku usaha, khususnya importir untuk tidak melanggar kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.

(baca juga : Kemenperin Antisipasi Dampak Buruk Aturan Post-Border)

Sebelumnya, pemerintah melakukan deregulasi  dengan menggeser pengawasan terhadap 21 komoditas yang terkena larangan dan pembatasan (lartas) impor ke post-border.  Sebanyak 2.642 kode Harmonized System (HS) akan diawasi Kemendag melalui  post-border, sementara 809 HS masih dipantau oleh petugas Bea Cukai di perbatasan.

Deregulasi lartas impor telah dimulai sejak 1 Februari 2018. Secara rinci, 21 komoditas yang digeser pengawasan impornya adalah besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, jagung, produk kehutanan, mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna, bahan baku plastik, pelumas, kaca lembaran, keramik, produk tertentu, intan kasar, produk holtikultura, hewan dan produk hewan, alat ukur, barang modal tidak baru, dan barang berbasis sistem pendingin. Dengan begitu, arus barang-barang tersebut di pelabuhan akan lebih lancar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...