Waspadai Dimanfaatkan Pedagang, Industri Minta Pengawasan Post Border

Dimas Jarot Bayu
5 Februari 2018, 19:41
Pelabuhan Ekspor
Agung Samosir|KATADATA
Pelabuhan ekspor dan impor barang.

"Sebanyak 381 importir ini masuk dalam kategori reputasi baik," kata Darmin dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1).

Dari data Direktorat Jenderal Bea Cukai, jumlah impor barang yang dilakukan importir bereputasi baik ini mencapai ini 25,7% dari total kontainer yang ada. Sementara di jalur hijau sebesar 57,3%, jalur kuning 10%, dan jalur merah sebesar 7%.

(Baca juga: 381 Perusahaan Dapat Kemudahan Impor Barang)

Importir bereputasi baik hanya diizinkan untuk mengimpor 498 jenis barang. Jika dilanggar, sanksinya adalah pencabutan status reputasi baik.

Penyederhanaan lain adalah pengurangan barang impor yang masuk dalam kategori larangan terbatas (lartas) dari 5.229 kode HS menjadi 2.370 kode HS barang impor. Dengan begitu, jumlah barang yang diperiksa di border menjadi 21,9% dari sebelumnya 48,3%.

Bukan saja itu, Darmin juga menambahkan pemerintah akan memangkas 337 kode HS barang impor lantaran terbukti terduplikasi antara kewajiban diperiksa di border serta post border. Apabila duplikasi dapat dihapus, Darmin yakin jumlah barang impor diperiksa dapat diturunkan lagi hingga 18,8%.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan, 381 importir yang memiliki reputasi baik banyak bergerak di sektor otomotif, industri kimia, serta perusahaan yang memproduksi kebutuhan sehari-hari (daily goods), "Kami harap ini akan mendorong perusahaan di luar 381 itu untuk segera mendapatkan status (reputasi baik)," kata Heru.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...