381 Perusahaan Dapat Kemudahan Impor Barang

Ameidyo Daud Nasution
31 Januari 2018, 19:37
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata
Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Penyederhanaan lain adalah pengurangan barang impor yang masuk dalam kategori larangan terbatas (lartas) dari 5.229 kode HS menjadi 2.370 kode HS barang impor. Dengan begitu, jumlah barang yang diperiksa di border menjadi 21,9% dari sebelumnya 48,3%.

Darmin menyatakan, penyederhanaan ini akan mulai berlaku Kamis (1/2) besok. "Jadi silahkan Kementerian dan Lembaga terkait memeriksa secara post border," kata Darmin.

(Baca juga: Jokowi Yakin ASEAN-India Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Kawasan)

Bukan saja itu, Darmin juga menambahkan pemerintah akan memangkas 337 kode HS barang impor lantaran terbukti terduplikasi antara kewajiban diperiksa di border serta post border. Apabila duplikasi dapat dihapus, Darmin yakin jumlah barang impor diperiksa dapat diturunkan lagi hingga 18,8%. "Kalau sudah segitu hampir sama dengan standar ASEAN yakni 17%," kata Darmin.

Dengan menggeser Lartas, maka Darmin memprediksi dwelling time di pelabuhan dapat diturunkan selama 0,9 sampai 1,1 hari. Adapun untuk mewujudkan penyederhanaan tersebut, pemerintah telah mengubah 25 regulasi dari 7 Kementerian/Lembaga. Yang terbesar berada di Kementerian Perdagangan dengan jumlah 19 aturan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan, 381 importir tersebut banyak bergerak di sektor otomotif, industri kimia, serta perusahaan yang memproduksi kebutuhan sehari-hari (daily goods), "Kami harap ini akan mendorong perusahaan di luar 381 itu untuk segera mendapatkan status (reputasi baik)," kata Heru.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...