Ombudsman Masih Kaji Administrasi Lelang Gula Rafinasi

Michael Reily
24 Januari 2018, 06:00
gula rafinasi ilegal
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Sementara, Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menyatakan, lelang gula rafinasi dilakukan untuk memperjelas neraca gula nasional.

“Kami mencoba untuk mencocokkan perusahaan dengan kapasitas yang bisa diantisipasi sehingga akurasi bakal lebih tepat,” tuturnya.

(Baca juga: Asosiasi Pengusaha Akan Minta Jokowi Batalkan Lelang Gula Rafinasi)

Bachrul mengklaim, pasar lelang juga dapat meningkatkan daya saing industri. Pasalnya, lelang gula dapat memastikan alur distribusi yang bisa ditelusuri. Sebab, Sucofindo bakal melakukan pengawasan gudang dan distribusi barang dengan barcode.

Meski, Bachrul juga mengakui bahwa Peraturan Presiden yang akan menjadi landasan dalam praktik lelang gula rafinasi kini masih dalam proses di Sekretariat Negara.

Catatan Kementerian Perdagangan, peserta lelang tercatat sebanyak 1.784 pembeli. Rinciannya, 1.227 peserta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), 104 peserta Industri Kecil Menengah, koperasi 54 peserta, dan industri besar 388 peserta.

Lelang gula rafinasi juga bakal terus dievaluasi setiap 2 minggu sampai menjadi perdagangan yang memuaskan semua pihak. Setelah itu, Bachrul akan melapor kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita “Diharapkan jumlah peserta lelang akan terus bertambah dari setiap kabupaten dan kota di Indonesia,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...