Pemerintah Permudah Impor oleh Pengusaha Kecil

Michael Reily
20 Desember 2017, 20:34
Darmin Sri Mulyani
Arief Kamaludin | Katadata

Keenam, Komoditi Hewan dalam Permendag 59/2016. Relaksasi diberikan dalam jumlah kategori tertentu untuk IKM.

Ketujuh, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 13/2015 untuk Komoditi Bahan Obat dan Makanan. Relaksasi berlaku untuk bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan persyaratan pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI).

Aturan yang diperbaharui sedang berada dalam proses pengajuan di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diundangkan dan diberlakukan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, 6 Permendag didahulukan karena IKM memerlukan bahan baku dan mesin produksi sehingga perlu dibuatkan relaksasi. "Keenam aturan memang ada kebutuhan riilnya," ujar Enggar.

Beberapa waktu lalu, Enggar juga telah menerbitkan relaksasi untuk 2 komoditas impor yaitu besi atau baja dan tekstil atau produk tekstil. Nantinya, kemudahan untuk IKM akan diikuti dengan rangkaian pembaharuan aturan pada 2018.

Sedangkan, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan produk yang diatur dalam BPOM tidak lagi memerlukan lisensi sertifikat yang rumit. "Namun, kami tetap memperhatikan produk dengan pembinaan agar aspek dan mutu terjamin," ujar Penny.

(Baca juga: Impor Barang Modal Naik, Surplus Perdagangan November 2017 Tergerus)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan impor besi atau baja dan tekstil atau produk tekstil yang telah diberikan relaksasi menunjukkan capaian positif untuk perekonomian negara. "Kami mendeklarasikan bersama memerangi importir berisiko tinggi dan memperbaiki layanan agar legal dan murah," jelas Sri.

Catatannya, dasar pajak mengalami peningkatan sebesar 39,4% per dokumen impor dan pembayaran pajak impor yang terdiri dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor meningkat sebesar 49,8% per dokumen impor.

Menurut Sri, industri tekstil juga mengalami peningkatan volume produksi dan penjualan dengan kisaran hingga 30%, serta barang elektronik dan komoditas lainnya.

Kemudahan tata cara impor juga diberikan untuk IKM dengan impor langsung atau melalui skema indentor. Caranya adalah penunjukkan IKM sebagai indentor dengan konsolidasi barang di luar negeri dan impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) yang menugaskan importir umum untuk bertindak sebagai pengumpul bagi IKM.

Tata niaga yang dipermudah, menurut Sri, akan memperjelas pendataan IKM untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan kepabeanan. "Upaya kami pada akhir tahun untuk pelayanan terhadap masyarakat terutama industri kecil sehingga menjadi tertata dengan baik," kata Sri.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...