Aturan Penyederhanaan Impor Barang Terlarang Terbit Bulan Ini

Ameidyo Daud Nasution
12 Desember 2017, 11:17
Pelabuhan ekspor
Katadata

Dengan adanya aturan ini pemeriksaan di pelabuhan akan tidak dilakukan lagi tapi di tempat lain yang tidak menimbulkan antrean. Dengan adanya aturan ini jumlah barang yang termasuk dalam kategori Lartas akan dipangkas. Nantinya akan ada sekitar 4.000-an barang yang dikurangi.

(Baca: Kemendag: 29% Produk Langgar Syarat Edar, Mayoritas dari Tiongkok)

Namun, Darmin belum menjelaskan jumlah kategori barang impor lartas yang masuk dalam bahan baku industri. Namun beberapa waktu lalu pelaku usaha menyampaikan kekhawatirannya dengan rencana pemerintah menerbitkan aturan tersebut, terutama untuk impor bahan baku industri.

Lartas dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan daya saing dan produktivitas industri dalam negeri karena bahan baku dalam negeri belum mencukupi pemenuhan industri lokal. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie menyebutkan kebutuhan tembakau sebagai bahan baku industri rokok dalam negeri sekitar 300 ribu ton per tahun. Tapi, produksi tembakau nasional hanya mencapai 200 ribu ton per tahun.

"Sisanya terpaksa kami impor sekitar 100 ribu ton,” kata Muhaimin beberapa waktu lalu. (Baca: Dorong Industri, Pemerintah Permudah Impor Bahan Baku dan Barang Modal)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...