Produsen Wajib Sediakan 20% Minyak Goreng Kemasan Sederhana

Michael Reily
17 November 2017, 10:31
Minyak Goreng
Katadata | Agung Samosir

Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengaku pengusaha minyak goreng telah menyanggupi permintaan pemerintah. Namun, mereka juga meminta agar pemerintah juga berupaya mendorong peningakatan ekspor minyak goreng.

Saat ini total kapasitas produksi minyak goreng nasional mencapai 40 juta ton per tahun. Sementara kebutuhan dalam negeri hanya 11 juta ton. Adapun total produksi minyak goreng curah yang bakal dikemas secara sederhana, mencapai 3,4 juta ton. Karena kebutuhan dalam negeri sedikit, produsen minyak goreng harus mengandalkan pasar ekspor.

Selain itu, dana pungutan dari Badan Pengelola Dana Pungutan (BPDP) Kelapa Sawit harus dikurangi dari US$ 30 menjadi US$ 5. Dana pungutan minyak goreng kemasan di bawah 25 kilogram juga diminta dihilangkan. “Dengan begitu kami bisa bersaing dengan Malaysia,” ujar Sahat.

(Baca: Saingi Malaysia, Pemerintah Promosikan Produk Sawit ke Jepang)

Dana pungutan BPDP Kelapa Sawit sejak 2015 yang tinggi, dinilai bisa menghambat ekspor perusahaan kecil yang hanya melakukan bisnis minyak goreng. Sebab, keuntungan yang kecil mengharuskan perusahaan menggenjot mengandalkan laba dari bisnis lain, agar mendapat keuntungan maksimal.

Malah, dana pungutan menggerus perusahaan dengan kapasitas 600 ton per hari. Tercatat, ada 5 perusahaan yang mesti gulung tikar karena berkurangnya kinerja keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...