Operator Tri Sebut Aturan Registrasi SIM Card Bakal Ganggu Bisnis

Dimas Jarot Bayu
13 Oktober 2017, 19:47
Ponsel internet
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi. Operator Tri menyiapkan strategi mempermudah pelanggan dalam proses registrasi kartu prabayar.

"Jadi kalau sebelumnya sistem registrasi operator menerima data yang diinputkan oleh pelanggan apa adanya tanpa bisa validasi, maka nantinya akan dijamin data tersebut valid," kata Merza.

Merza pun menyatakan mendukung rencana pemerintah meminta pelanggan melakukan registrasi kartu SIM Prabayar tersebut. Rencananya, registrasi akan dimulai serentak oleh seluruh operator seluler pada 31 Oktober mendatang. "Tentu saja semua operator, termasuk Smartfren sangat mendukung hal tersebut," kata Merza.

Lebih lanjut Merza menuturkan, saat ini sistem Smartfren untuk mendukung aturan registrasi kartu SIM prabayar telah siap. Adapun, sosialisasi terhadap pelanggan dan calon pelanggan Smartfren akan dilakukan sesuai arahan Kemenkominfo. "Sosialisasi dilakukan secara serentak bersama Kominfo dan semua operator," kata Merza.

Berdasarkan poster yang diterbitkan Kemenkominfo, aturan ini dikeluarkan untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen. Selain itu, aturan diterbitkan untuk memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler.

Nantinya, konsumen akan dimintai untuk mengirimkan pesan singkat dengan subyek NIK#Nomor KK# ke 4444. Konsumen harus memastikan jika masing-masing NIK dan nomor KK terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil.

Jika hingga waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi baru atau pendaftaran ulang, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi. Sanksinya berupa pemblokiran akses layanan telekomunikasi.

Rinciannya, pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat (Short Message Service/SMS) jika belum melakukan registrasi hingga 15 hari setelah batas waktu 31 Oktober 2017. Sanksi sama juga berlaku untuk akses internet.

Pemerintah akan membatasi jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh pelanggan, maksimal tiga nomor untuk setiap NIK pada setiap operator telekomunikasi. Jika lebih dari tiga nomor, maka nomor keempat dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...