Operator Seluler Siapkan Sistem untuk Registrasi Kartu Prabayar

Dimas Jarot Bayu
12 Oktober 2017, 20:16
Indosat KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin
Indosat KATADATA | Arief Kamaludin

"Sejak PM Nomor 12 Tahun 2016 itu terbit, sampai hari ini kan ada beberapa perubahan maupun tes dengan dukcapil, jadi yang sekarang ini hasil proses cukup panjang sebetulnya," kata Fajar.

Fajar menuturkan, Indosat telah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada penjual kartu prabayar. "Sosialisasi kami ikuti dari Kemenkominfo, mereka yang memimpin proses sosialisasi," kata Fajar.

Adapun kepada pelanggan yang sudah ada, Indosat baru akan memulai sosialisasi ketika sistem baru telah selesai dibuat. Sosialisasi tersebut akan dilakukan bertahap melalui penyebaran pesan singkat (SMS blast).

Adapun untuk nomor korporasi, Fajar menuturkan ada ketentuan khusus yang akan diberlakukan, sesuai aturan yang diterbitkan Kemenkominfo. "Tetap pakai NIK dan nomor KK, tapi dicatat tersendiri oleh operatornya. Khusus untuk nomor korporasi, nanti harus dilaporkan juga ke BRTI," ucap Fajar.

Pemerintah akan membatasi jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh pelanggan, maksimal tiga nomor untuk setiap NIK pada setiap operator telekomunikasi. Jika lebih dari tiga nomor, maka nomor keempat dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Jika hingga waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi baru atau pendaftaran ulang, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi.

Sanksinya berupa pemblokiran akses layanan telekomunikasi. Rinciannya, pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat (Short Message Service/SMS) jika belum melakukan registrasi hingga 15 hari setelah batas waktu 31 Oktober 2017. Sanksi sama juga berlaku untuk akses internet.

Selain itu, jika tidak melakukan registrasi hingga 30 hari, maka Kementerian Kominfo akan memblokir panggilan keluar (outgoing call) dan SMS. "Ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat," ujar Menteri Kominfo Rudiantara saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/10).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...