Pemerintah Disarankan Tunjuk Importir, Bantu UKM Impor Borongan

Desy Setyowati
28 September 2017, 17:33
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata

Bila importir tak kunjung memenuhi persyaratan, maka Bea Cukai akan menganjurkan yang bersangkutan untuk mengekspor kembali barang-barangnya. “Banyak perusahaan itu saat izin ke kementerian dan lembaga terkendala, karena pemiliknya tidak punya izin impor, atau tidak punya angka pengenal impor atau registrasi kepabeanan. Solusinya? Kami beri kesempatan untuk mengekspor kembali,” kata dia.

Sepengetahuan dia, sejak keluhan terkait impor borongan meningkat sejak terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) Juli lalu. Karena sejak saat itu, tidak diperbolehkan impor borongan barang dengan satu invoice seperti selama ini dilakukan. Artinya, invoice harus per item barang.

“Ini bukan semata-mata meningkatkan penerimaan, tapi juga kepatuhan masyarakat. Supaya Badan Pusat Statistik (BPS) juga bisa catat jenis barangnya. Dan bisa jadi pertimbangan pemerintah mengkaji hubungan dagang ke luar negeri,” kata Devid.

Menurut dia, DJBC sudah secara rutin berdiskusi dengan sekitar 30 hingga 50 asosiasi terkait aturan tersebut. Dari diskusi itu, ia mengakui sebagian besar pengusaha meminta perpanjangan waktu. “Sampai Juli kemarin sempat ada resistensi. Tapi di Agustus dan September ini belum ada lagi. Saya asumsikan mereka menahan importasi atau sudah comply (patuh),” ujar dia.

Di sisi lain, ia menjelaskan, impor barang e-commerce yang melewati Bandara Soekarno Hatta meningkat empat kali lipat dibanding tahun lalu. Hal ini lantaran Ditjen Bea Cukai memberlakukan aturan bahwa pengiriman barang dari luar negeri dengan total maksimal US$ 100 dalam sehari tidak dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...