Stok Beras, Gula, Minyak Goreng dan Daging Dijamin Aman Hingga Lebaran

Image title
13 April 2017, 13:48
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca juga:  Supermarket Akan Jual 3 Bahan Pangan dengan Harga Acuan Pemerintah)

Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan oleh distributor ada tiga jenis. Ketiganya adalah kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras).

Selain itu, sejak 10 April 2017 Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas gula sebesar Rp12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000 per kilogram.

Enggar toh mengakui bahwa masih ada beberapa agen pasar tradisional masih menjual dengan harga di atas yang telah ditetapkan. Di Pasar Rawamangun misalnya, ia masih menemukan gula pasir yang dijual seharga Rp 13.000 per kilogram. Tapi ia optimistis harga tersebut akan segera turun. Sebab, retail modern sebagai pasar harga acuan (price leader) telah menjual sesuai HET.

(Baca juga:  Operasi Pasar, Wilmar Jual Minyak Goreng Rp 11.000 per Liter)

“Nanti akan ada keseimbangan baru, sebab gula kalau terlalu lama tidak laku kualitasnya turun jadi harganya pasti akan turun,” katanya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...