Pemerintah Terbelah Simpulkan Kajian Lingkungan Semen Rembang

Ameidyo Daud Nasution
31 Maret 2017, 23:57
Pabrik semen
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Area pabrik Semen Indonesia di Gunem, Rembang, Rabu (22/3/2017).
Aksi Petani Kendeng
Aksi Petani Kendeng (ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah)

Berdasarkan laporan penelitian dan klarifikasi ulang sebanyak delapan halaman tersebut, yang salinannya dimiliki Katadata, Badan Geologi menjelaskan indikasi tidak adanya sungai bawah tanah terlihat dari ketiadaan mata air serta adanya gua kering tanpa aliran sungai di CAT Watuputih.

Aliran air baru terlihat di luar CAT Watuputih sebelah timur. Sedangkan di bagian selatan CAT tersebut ada gua kering dengan tiga kantung air serta sebaran air di dalamnya. Padahal, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan KBAK, salah satu persyaratan penetapan KBAK adalah keberadaan sungai bawah tanah.

“Berdasarkan data dan fakta saat ini, dapat disimpulkan tidak ada indikasi aliran sungai bawah tanah di CAT Watuputih,” tulis Jonan dalam suratnya kepada Menteri Siti.

Surat itu juga menjelaskan kajian Badan Geologi mengacu kepada beberapa hal dalam mengamati aliran sungai bawah tanah. Pertama, menggunakan pengamatan langsung. Kedua, penelitian rinci apabila pengamatan langsung tidak dapat digunakan. Ketiga, kriteria KBAK berdasarkan Permen ESDM Nomor 17.

Namun, dalam kajiannya itu, Badan Geologi belum dapat memastikan apakah sungai bawah tanah di luar CAT Watuputih merupakan satu kesatuan dengan CAT tersebut. Jadi, diperlukan penelitian lebih rinci. (Baca: Dilarang MA, Pabrik Semen Rembang Dipasok dari Tambang Rakyat)

Seperti diketahui, warga Rembang menolak penambangan dan pendirian pabrik semen di daerahnya karena bakal merusak lingkungan dan sumber air tanah. Mereka mengajukan gugatan terhadap Semen Indonesia pada 5 Oktober 2016.

Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan peninjauan kembali izin lingkungan pabrik tersebut. MA memutuskan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang, yang dikeluarkan pada 7 Juni 2012.

Namun, belakangan, Ganjar mengeluarkan izin baru lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik Semen Indonesia di Rembang. Izin baru itu mengubah luasan lahan tambang dari 520 hektare (ha) berkurang menjadi 293 ha. Bentuk izinnya pun berganti dari penambangan dan pembangunan pabrik menjadi pengoperasian pabrik.

Izin baru tersebut memicu reaksi penolakan dari para petani asal Kabupaten Rembang. Bahkan, mereka menggelar aksi unjuk rasa sembari memasung kakinya dengan coran semen di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Aksi ini sempat memakan korban. Seorang petani, Patmi, meninggal dunia akibat serangan jantung setelah mengikuti aksi tersebut pada 21 Maret lalu. Menanggapi aksi-aksi itu, Presiden melalui Teten Masduki pernah menjanjikan akan menyelesaikan masalah tersebut paling lambat akhir Maret ini seiring rampungnya KLHS.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...