Jokowi Minta Sistem Kuota Impor Diganti Tarif

Ameidyo Daud Nasution
21 Februari 2017, 15:17
Impor sapi
Donang Wahyu | Katadata

Sedangkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat berjalan dengan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

(Baca juga: Neraca Dagang Januari Cetak Surplus Tertinggi Sejak Januari 2014)

Dia mencontohkan nantinya apabila ada kebutuhan komoditas tertentu di dalam negeri dengan jumlah 100 ribu, namun importir mendatangkan 150 ribu, maka 100 ribu akan masuk kuota sedang 50 ribu terkena tarif.

"Misal kalau lagi panen di sini, maka kita tinggikan tarif masuknya. Jadi yang kita mainkan dua (instrumen)," kata Oke.

Oke belum merinci komoditas apa saja yang akan dikenakan tarif masuk ini. Dirinya menjelaskan nantinya Kementerian Perdagangan akan mengajak bicara sejumlah instansi lain seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian untuk menentukan apa saja komoditas yang cocok.

"Nanti kita bahas komoditasnya, berapa jumlahnya, dan bagaimana mekanismenya," kata Oke.

Sebelumnya, kasus suap yang cukup menyita perhatian publik di antaranya adalah terkait kuota impor sapi. Dalam kasus yang terjadi pada 2013 tersebut, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

(Baca juga: Bertemu Dubes AS, Menperin Ingin Tekstil Indonesia Bebas Bea Masuk)

Luthfi kemudian terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari direksi perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, melalui Ahmad Fathanah.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...