Uji Materi UU Peternakan Ancam Kelanjutan Impor Daging India Bulog

Desy Setyowati
Oleh Desy Setyowati - Pingit Aria
1 Februari 2017, 15:53
Daging Sapi Beku Impor
Arief Kamaludin|KATADATA
Sebanyak 300 ton daging beku sapi impor asal Australia dibawa menggunakan 10 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (9/6).

Basuki diduga menyokong para pemohon dalam uji materi Undang-undang Peternakan. Sebab, ia juga merupakan importir daging sapi Australia. Usahanya terancam merugi jika daging India yang berharga lebih murah dapat membanjiri pasar domestik.

(Baca juga: Patrialis Akbar Terjaring KPK di Awal 2017)

Salah satu pemohon dalam uji materi itu adalah Ketua Umum Dewan Peternak Rakyat Nasional, Teguh Boediyana. Ia bersama lima orang lain mengajukan gugatan pada 16 Oktober 2015 lalu.

Berdasarkan resume perkara, pemohon merasa dirugikan hak-hak  konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan ternak berbasis zona (zone based) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Dalam peraturan ini, impor dapat dilakukan dari Negara yang belum sepenuhnya steril seperti India, asal produknya diambil dari zona atau kawasan bebas penyakit kuku dan mulut.

Selain itu, pertimbangan bisnisnya adalah karena harga daging kerbau dari India sangat murah yakni Rp 65 ribu per kilogram. “Ini bisa menyebabkan distorsi pasar, peternak bisa rugi,” kata Teguh.

(Baca juga: Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Periksa Hakim Mitra Patrialis)

Sebelum peraturan ini berlaku, impor ternak Indonesia menggunakan basis Negara, di mana impor hanya dapat dilakukan dari Negara bebas penyakit kuku dan mulut seperti Australia dan Selandia Baru yang harga dagingnya lebih mahal.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...