Menteri Susi Wajibkan Pengusaha Jamin Asuransi Awak Kapal Perikanan

Image title
24 Januari 2017, 13:10
Susi Pudjiastuti
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

(Baca juga: Susi Siap Tenggelamkan 92 Kapal Pencuri Ikan Bulan Depan)

Selain itu laporan IOM tersebut memuat berbagai pernyataan dari saksi mata mengenai kekerasan dan pmbunuhan di laut hingga pembuangan jasad secara ilegal.

Selain itu, Susi juga mengatakan bahwa ABK Indonesia yang bekerja di kapal milik negara lain di luar negeri diperkirakan mencapai 250 ribu orang. Namun karena tidak ada data resmi tentang ABK asal Indonesia yang bekerja di luar negeri maka kenyataannya bisa jadi lebih banyak.

“Angka 250 ribu ABK itu hanya perkiraan saja dan mereka diduga menjadi korban perdagangan manusia. Angka sebenarnya itu adalah ada 700 ABK di dunia yang menjadi korban praktek ilegal tersebut. Kita kuatir sebagian itu adalah dari Indonesia,” tuturnya. 

Kepala Misi Organisasi Internasional Migrasi (IOM) Indonesia Mark Getchell menyatakan apresiasinya atas upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja.

(Baca juga: Menteri Susi: 1.106 Pulau Tak Bernama Siap Didaftarkan ke PBB)

“Kerja sama antara pemerintah dengan pemimpin industri merupakan cara yang paling tepat guna memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, serta memastikan RI dapat mengambil manfaat ekonomi sumber daya maritim secara berkelanjutan,” katanya.

Kasus yang menyita perhatian dunia adalah tindak pidana perdagangan orang di Grup Usaha Pusaka Benjina yang terungkap tahun lalu oleh KKP dan Satgas 115. Praktik tindak pidana perdagangan orang ini melibatkan 600 warga negara asing yang dipekerjakan sebagai ABK di Benjina. 

Dalam kasus ini, manager lapangan, 1 orang petugas keamanan dan 5 kapten kapal berkebangsaan Thailand, telah divonis 3 tahun penjara. Para pelaku divonis melanggar Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun dan atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...