2017, Pengusaha Waspadai Dua Rancangan UU Kontroversial

Image title
21 Desember 2016, 12:40
Rapat Kerja DPR
Katadata

Di mana, pada pasal 1 mengandung makna pelaksanaan CSR bersifat sukarela sebagai kesadaran masing-masing perusahaan atau tuntutan masyarakat. Sedangkan pasal 74 ayat 1 bermakna suatu kewajiban. “CSR ini kan pada esensinya voluntary, kalau sudah ditentukan itu berarti namanya pajak dong.” Kata Hariyadi.

(Baca juga: Pengusaha Lega, Tak Ada Razia Dalam Demonstrasi Buruh 212)

Begitu juga dalam revisi UU Persaingan Usaha yang sedang digodog, Hariyadi mengkritik wacana perluasan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha hingga penggeledahan dan penyitaan dokumen. “Lembaga ini menjadi sangat kuat, tapi secara check and balance dipertanyakan,” katanya.

Ia tak ingin kedua RUU itu lolos seperti Undang-Undang Produk Halal yang disahkan pada 2014 lalu. Hingga saat ini, ia mengatakan sudah mengkomunikasikan poin-poin keberatannya dengan pemerintah. Ia mengatakan seharusnya persoalan sertifikat halal seharusnya bersifat voluntary. “kalau perusahaan menyatakan produknya itu halal maka wajiblah hukumnya dia ikut sertifikasi, tapi kalau produknya tidak halal tidak mesti ikut sertifikasi,” Katanya.

(Baca juga:  Pengusaha Cemas Ekonomi Terganggu Gaduh Pilkada Jakarta)

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...