Ketemu Luhut, Pengusaha Ikan Minta Menteri Susi Rombak Aturan

Anggita Rezki Amelia
19 September 2016, 17:06
Nelayan ikan
Arief Kamaludin|KATADATA
Kekayaan Ikan Tangkap Laut Indonesia

Ia merangkum lima usulan dari para nelayan dan pengusaha perikanan. Pertama, asosiasi nelayan meminta agar moratorium larangan pemakaian cantrang dievaluasi kembali. Untuk itu, nelayan berkomitmen menjaga lingkungan sehingga tidak terjadi overfishing atau produksi telah melebihi potensi suatu wilayah.

Kedua, nelayan bersepakat melawan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang selama ini diperangi Menteri Susi. Ketiga, asosiasi meminta pemerintah memberikan izin bagi nelayan untuk menangkap ikan di wilayah laut dalam zona 0-4 mil, 4-12 mil hingga 200 mil ke atas. Syaratnya, nelayan diberi izin menggunakan kapal bermuatan di atas 400 gross tonnase (GT).

Keempat, asosiasi bersepakat membayar pajak dari hasil usaha penangkapan ikannya. Selama ini, Luhut menilai nelayan masih minim membayar pajak lantaran daya saing industri perikanan lemah dan keterbatasan penggunaan kapal oleh nelayan. "Jadi intinya, kita mau jadi tuan rumah di dalam negeri. Nelayan ini supaya ambil ikan di Indonesia, ngapain orang lain. Mereka sepakat dan setuju," katanya.

Kelima, asosiasi nelayan siap jika industri penangkapan ikan diisi oleh industri dalam negeri tanpa perlu campur tangan dari pemodal asing. Untuk itu, Luhut berjanji akan menyampaikan keluhan dan usulan tersebut kepada Susi. “Apa solusinya, nanti kita bicara sama Ibu Susi (setelah) balik dari Amerika Serikat,” katanya.

(Baca: Surga Ikan Indonesia, Bibit Ketegangan Luhut-Susi)

Pada Agustus lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 untuk mempercepat pengembangan sektor perikanan di Indonesia. Salah satunya adalah meminta Menteri Susi mengevaluasi peraturan yang menghambat sektor tersebut.

Seperti diketahui, tak lama setelah menjabat Menteri Kelautan pada Oktober 2014, Susi memang menerbitkan peraturan menteri yang melarang pemindahan muatan di tengah laut dan moratorium izin kapal ikan eks-asing. Kebijakan itu menuai pro dan kontra, karena di satu sisi berhasil memulihkan stok ikan di laut namun di sisi lain dikeluhkan para pengusaha karena menurunkan pendapatannya.

Namun, Susi menuding sejumlah pihak, termasuk pejabat dan aparat, di balik upaya mengubah aturan tersebut. Ia menengarai ada beberapa pengusaha, tokoh masyarakat, pejabat, aparat dan lain-lain yang selama ini mendapatkan komisi (fee) dari kegiatan bisnis penangkapan ikan oleh kapal-kapal asing. Namun, dalam dua tahun terakhir, mereka tak lagi mendapatkan komisi setelah pemerintah menutup rapat-rapat pintu perairan Indonesia dari kapal-kapal asing penangkap ikan.

Karena itulah, sejumlah pihak itu terus mencoba dengan segala cara agar kebijakan itu dicabut atau direvisi. "Semua pintu diketuk. Organisasi dipakai untuk teriak kepentingan yang terganggu, akademisi dipakai dan disuruh menganalisa secara ilmiah. Tujuannya mempertanyakan kenapa investasi penangkapan ikan tertutup untuk asing," kata Susi, 8 Agustus lalu.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...