Menteri ESDM Akan Jamin Kepastian Hukum Bagi Freeport

Anggita Rezki Amelia
29 Juli 2016, 18:56
Arcandra Tahar
Katadata

Ketidakpastian nasib kontrak tersebut membuat rencana Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur, tertunda. Padahal, pemerintah berharap pembangunan smelter senilai US$ 2,3 miliar tersebut bisa dilakukan pertengahan tahun ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembangunan smelter dilakukan paling lambat tahun depan. Karena mulai 2018, perusahaan tambang sudah tidak boleh lagi mengekspor mineral mentah.

(Baca: Menteri ESDM Pesimistis Smelter Bisa Selesai 2017)

Masalah perpanjangan kontrak ini juga berpengaruh pada pelaksanaan divestasi saham Freeport Indonesia. Freeport memang sudah melaksanakan kewajibannya untuk melepas 20 persen sahamnya kepada pemerintah. Namun, pemerintah menilai tawaran harga yang diajukan terlalu mahal.

Terkait dengan jaminan hukum yang dijanjikan, Arcandra menyatakan akan tetap berpedoman pada regulasi perundangan yang berlaku. Menurutnya investor yang hendak berinvestasi di sektor ESDM harus bisa memberi dampak pada kemakmuran rakyat, lewat penyediaan lapangan kerja dan berkontribusi meningkatkan pembangunan ekonomi nasional.  

“Sebagai regulator, alangkah baiknya kita punya kompetensi ilmu, skill (keahlian), dan experience (pengalaman). Tanpa itu mungkin sebagai regulator, kita akan gagap memutuskan sesuatu," ujarnya. 

(Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...