Pemerintah Pangkas Izin dan Biaya Pembangunan Rumah Rakyat

Desy Setyowati
12 April 2016, 13:47
Perumahan
Arief Kamaludin | Katadata

Menurutnya, dalam membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan dipertimbangkan mengenai lokasinya. Sebab, lokasi proyek sejuta rumah ini tidak bisa berada di tempat yang jauh dari asalnya. Bila tidak, hal itu malah akan menimbulkan beban biaya baru. Misalnya, ketika konsumen mendapat fasilitas perumahan yang jauh dari tempat kerja dan sekolah, akan berefek pada ongkos tambahan transportasi. (Baca juga:  Pemerintah Genjot Proyek Pembangunan Sejuta Rumah).

Karena itu, perumahan bagi golongan ini akan didesain deket dengan permukiman masyarakat yang membutuhkannya. “Jadi, saya kira ada dua model. Ada rumah untuk berpenghasilan rendah dan rumah murah. Itu jadi pilihan. Jika seseorang punya kemampuan, dia punya pilihan,” kata Ferry.

Direktur Jenderal Maurin menambahkan, aturan pemangkasan perizinan ini akan berbentuk Peraturan Presiden. Rencananya tata atur tersebut akan keluar Mei mendatang. Dia memperkirakan dampaknya baru terasa tahun depan. Sebab, pengembang harus mempersiapkan lahan terlebih dulu.

Tahun Lesu Sektor Properti
Tahun Lesu Sektor Properti (Katadata)

Menurutnya, biaya izin pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga diupayakan hilang. Selain itu, pemerintah akan membentuk tim pengawas untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan semestinya. (Lihat pula: Hingga Maret Anggaran Penyediaan Rumah Baru Terserap 7,6 Persen).

Kendala pembangunan perumahan rakyat, kata Maurin, juga terkait dengan ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama bagi pengembang kecil. Juga perizinan, serta persyaratan pembangunan perumahan yang berbelit dan mahal. Dari sisi permintaan, hambatan mulai dari ketersediaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau, sampai rendahnya akses masyarakat tehadap produk perbankan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...