Terancam Diblokir, Grab dan Uber Sepakat Bentuk Badan Usaha

Safrezi Fitra
15 Maret 2016, 21:43
Taksi Uber
Donang Wahyu|KATADATA

Mengenai permintaan pemblokiran yang diminta oleh Kementerian Perhubungan, Rudiantara mengimbau semua pihak untuk bersabar. Karena tahapan penyelesaian masalah sudah menemui kejelasan. "Saya tidak dalam posisi blokir dan memblokir, apalagi sifat aplikasi ini netral," katanya.

Seperti kita ketahui, kemarin pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjuk rasa untuk menentang beroperasinya angkutan berbasis aplikasi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun meminta agar layanan pemasaran transportasi online seperti Grab dan juga Uber segera diblokir. Hal ini disampaikannya melalui surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tanggal 14 Maret 2016, yang ditujukan kepada Kementerian Kominfo. Alasannya ada tiga hal yang dilanggar oleh penyedia aplikasi ini.

(Baca: Nadiem Makarim: Go-Jek Tawarkan Solusi Infrastruktur Logistik)

Dalam surat sebanyak tiga halaman itu, Jonan menjelaskan penyedia aplikasi ini melanggar ketentuan  Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Yaitu Yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan; UU Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal; Keppres Nomor 90 Tahun 2000 tentang kantor perwakilan perusahaan asing; dan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Selain pelanggaran aturan, Jonan juga mengeluhkan tiga praktik bisnis yang dijalankan Uber dan Grab selama ini. Pertama, mereka bekerjasama dengan perusahaan illegal maupun perorangan. Kedua, Uber dan Grab dinilai menimbulkan keresahan serta konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi, dan pengemudi taksi resmi. Ketiga, mereka dituding makin menyuburkan praktik angkutan liar sehingga  angkutan umum tidak diminati.

Jonan beranggapan perusahaan asing tersebut berpotensi membahayakan keamanan negara karena tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya. “Seluruh dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut,” kata Jonan. Data itu bisa dimanfaatkan secara negatif untuk mengetahui kegiatan pengguna dan bisa mendorong terjadinya tindakan kejahatan. (Ekonografik: Berebut Kue Bisnis Jasa Taksi)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...